SUMBER
AJARAN ISLAM
Makalah
Disusun Guna
Memenuhi Tugas
Mata Kuliah:
Pengantar
Studi Islam
Disusun Oleh,
Syaifudin Hamzah (133111011)
Izza Firdiana Rizky (133111012)
Baihaqi (133111013)
Rizqi Ainunhayati (133111014)
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) WALISONGO
SEMARANG
2013
I.
PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang sempurna yang tentunya sudah memiliki
aturan dan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh umatnya.
Setiap aturan dan hukum memiliki sumber-sumbernya sendiri sebagai pedoman dan
pelaksananya. Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW diyakini
dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang lebih baik, sejahtera lahir
dan batin.
Untuk itu kita
sebagai umat Islam yang taat harus mengetahui sumber-sumber ajaran Islam yang
ada, serta mengetahui isi kandunganya. Namun sumber-sumber
tersebut tidak hanya di jadikan sebagai pengetahuan saja, tetapi harus
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.[1]
Petunjuk-petunjuk agama yang mengenai berbagai kehidupan
manusia, sebagaimana terdapat dalam sumber ajarannya, yaitu Al-Qur’an yang
merupakan sumber ajaran Islam pertama dan Hadist merupakan sumber yang kedua,
tampak ideal dan agung. Ditambah lagi dengan berbagai pemikiran-pemikiran
ulama’ tentang hukum-hukum yang masih global di pembahasan Al-Qur’an dan Hadist.
Al-Qur’an adalah kitab suci yang isinya mengandung
firman-firman Allah SWT turun secara bertahap kepada Nabi Muhammad melalui
perantara malaikat jibril. Sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi
Muhammad SAW baik perbuatan, perkataan, dan penetapan pengakuan. Islam
mengajarkan kehidupan yang damai, menghargai akal pikiran mengenai berbagai
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi
kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial,
menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, mencintai kebersihan,
mengutamakan persaudaraan, menghormati antar agama, berakhlak mulia, dan
bersikap positif lainnya.
II.
RUMUSAN MASALAH
A. Apa pengertian sumber ajaran islam itu ?
B. Apa saja isi yang terkandung dalam sumber ajaran Islam primer ?
C. Apakah yang dimaksud dengan sumber ajaran Islam sekunder (ijtihad) ?
III.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sumber
Ajaran Islam
Agama Islam memiliki aturan–aturan
sebagai tuntunan hidup kita baik dalam berhubungan sosial dengan manusia (hablu
minannas) dan hubungan dengan sang khaliq Allah SWT (hablu minawallah)
dan tuntunan itu kita kenal dengan hukum Islam atau syariat Islam atau hukum
Allah SWT. Sebelum kita lebih jauh membahas mengenai sumber-sumber syariat Islam,
terlebih dahulu kita harus mengetahui definisi dari hukum dan hukum Islam atau
syariat Islam. Hukum artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau
meniadakannya. Menurut ulama usul fikih, hukum adalah tuntunan Allah SWT
(Alquran dan hadist) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang
yang sudah balig dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau
menjadikan sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah (kemudahan)
atau azimah.
Melalui penjelasan
singkat mengenai pengertian hukum tadi barulah kita mengerti pengertian hukum Islam.
Yang dimaksud sebagai sumber hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan
dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam. Pada umumnya para ulama fikih
sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah Alquran dan hadist. Dalam
sabdanya Rasulullah SAW bersabda,
“Aku tinggalkan bagi
kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama
kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (Alquran) dan sunahku
(Hadis).” (H.R. Al Baihaqi)[2]
dan disamping itu pula
para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum Islam,
setelah Alquran dan hadist.
Seluruh hukum produk
manusia adalah bersifat subjektif, hal ini karena keterbatasan manusia dalam
ilmu pengetahuan yang diberikan Allah SWT mengenai kehidupan dunia dan
kecenderungan untuk menyimpang, serta menguntungkan penguasa pada saat
pembuatan hukum tersebut, sedangkan hukum Allah SWT adalah peraturan yang
lengkap dan sempurna serta sejalan dengan fitrah manusia.
Sumber ajaran Islam dirumuskan
dengan jelas oleh Rasulullah SAW, yakni terdiri dari tiga sumber, yaitu
kitabullah (Alquran), as- sunnah (hadist), dan ra’yu atau akal pikiran manusia
yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Ketiga sumber ajaran ini merupakan satu
rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik. Sumber-sumber ajaran
Islam ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sumber ajaran Islam yang
primer (Alquran dan hadist) dan sumber ajaran Islam sekunder (ijtihad).
B. Sumber ajaran Islam
primer
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah nama bagi kitab suci umat Islam yang berfungsi
sebagai petunjuk hidup (hidayah) bagi seluruh umat manusia. Al-Qur’an
diwahyukan olah Allah kepada Nabi Muhamad SAW. setelah beliau genap berumur 40
tahun. Al-Qur’an diturunkan kepada beliau secara berangsur-angsur selama 23
tahun.[3]
Secara
etimologi, Al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan atau
qur’aanan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu).
Huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian kebagian lain secara teratur
dikatakan al-Qur’an karena ia berisikan intisari dari semua kitabullah dan
intisari dari ilmu pengetahuan.
Sedangkan secara terminologi, Alquran adalah Kalam Allah ta’ala
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai Rasul terakhir melalui
perantara malaikat Jibril, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan
surat an-Naas.[4]
Sedangkan menurut para ulama, Alquran adalah Kalamullah yang diturunkan pada Rasulullah
dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta
membacanya adalah ibadah.
a. Adapun kandungan dalam al-Qur’an antara lain:
1) Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap ke-Esaan Allah
dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
2) Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai
manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.
3) Janji dan ancaman (al wa’d wal wa’iid), yaitu
janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi al-Qur’an dan
ancaman siksa bagi orang yang mengingkarinya.
4) Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul
dalam menyiarkan risalah Allah maupun kisah orang-orang shaleh ataupun orang
yang mengingkari kebenaran al-Qur’an agar dapat dijadikan pembelajaran bagi
umat setelahnya.
5) Berita tentang zaman yang akan datang. Yakni zaman
kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat.[5]
6)
Benih
dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan, yakni informasi-informasi tentang manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan,
langit, bumi, matahari dan lain sebagainya.[6]
b.
Al-Quran
mengandung tiga komponen dasar hukum, yaitu:
1)
Hukum
I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT
dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam
Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau
Ilmu Kalam.
2) Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara
lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama
manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin
dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang
mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3)
Hukum
Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam
kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini
tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu
Akhlaq atau Tasawuf.[7]
c. Sedangkan khusus hukum syara, dapat dibagi menjadi dua
kelompok, yakni:
1)
Hukum
ibadah, yaitu mencakup hubungan vertikal atau dalam bahas arab biasa
disebut dengan hablum minallah, hukum
yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat,
haji, dank urban.
2) Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia
dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Pada dasarnya hukum
tersebut bisa dikatakan sebagai Hablum Minannas.
2. As-Sunnah atau Al-Hadits
Ditinjau dari
segi bahasa terdapat perbedaan arti antara kata “Sunnah” dengan “Hadis”. Sunnah
berarti tata cara, tradisi, atau perjalanan, sedangkan Hadis berarti,
ucapan atau pernyataan atau sesuatu yang baru. As-Sunnah juga berarti pula
jalan hidup yang dibiasakan, baik jalan hidup yang baik atau buruk, terpuji
atau tercela.[8]
Jumhurul Ulama mengartikan Al-Hadis, Al-Sunnah, Al-Khabar dan Al-Atsar sama
saja, tetapi ada sebagian lainya yang membedakannya. Sunnah diartikan
sebagai sesuatu yang dibiasakan atau lebih banyak dikerjakan dari pada
ditinggalkan. Sebaliknya, Hadis adalah sesuatu yang disandarkan kepada
Nabi, namun jarang dikerjakan. Selanjutnya Khabar adalah ucapan,
perbuatan, dan ketetapan yang berasal dari sahabat, dan Atsar berasal
dari tabi’in.[9]
a.
Hadits
sebagai sumber hukum Islam yang kedua berfungsi :
1)
Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an,
sehingga kedua-duanya (Al-Qur’an dan Al-Hadits) menjadi sumber hukum. Seperti
ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan keimanan kemudian dikuatkan oleh sunnah
Rasul.
2)
Memberikan rincian dan
penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat global. Misalnya
ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan haji,
semuanya itu bersifat garis besar, Tetapi semua itu telah dijelaskan oleh
Rasulullah SAW dalam Haditsnya.
3)
Mengkhususkan atau
menberi pengecualian terhadap pernyataan Al-Qur’an yang bersifat umum (takhsish
al-‘amm). Misalnya, Al-Qur’an mengharamkan bangkai dan darah “diharamkan
bagimu (memekan) bangkai, darah dan daging babi...”[10],
kemudian sunnah memberikan pengecualian “dihalalkan kepada kita dua bangkai
dan dua macam darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang, dan dua darah
adalah hati dan limpa.” (HR.Ahmad, Ibnu Majah, dan Baihaqi).
4) Menetapkan hukum atau aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Misalnya
cara mensucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuh tujuh kali, salah
satu dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Menyucikan bejanamu yang dijilat anjing, sebanyak tujuh kali,
salah satunya menyucikan dicampur dengan tanah.” (H.R. Muslim Ahmad, Abu Daud
dan Baihaqi).[11]
b.
As-Sunnah
dibagi menjadi empat macam, yakni:
1)
Sunnah Qauliyah
Yang dimaksud dengan Sunnah Qauliyah adalah
segala yang disandarkan kepada Nabi SAW., yang berupa perkataan atau ucapan
yang memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan, baik yang berkaitan
dengan aqidah, syari’ah, ahlak maupun yang lainnya. Contonya tentang do’a Rosul
SAW dan bacaan al-Fatihah dalam shalat.
2)
Sunnah Fi’liyah
Yang dimaksudkan dengan Sunnah
Fi’liyah adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW., berupa perbuatannya
sampai kepada kita. Seperti Hadis tentang Shalat dan Haji.
3)
Sunnah Taqririyah
Yang dimaksud Sunnah Taqririyah adalah
segala hadts yang berupa ketetapan Nabi SAW. Membiarkan suatu perbuatan yang
dilakukan oleh para sahabat, setelah memenuhi beberapa syarat, baik mengenai
pelakunya maupun perbuatannya. Diantara contoh hadis Taqriri, ialah sikap Rosul
SAW. Membiarkan para sahabat membakar dan memakan daging biawak.[12]
4)
Sunnah Hammiyah
Yang dimaksud dengan Sunnah Hammiyah adalah
hadis yang berupa hasrat Nabi SAW. Yang belum terealisasikan, seperti halnya
hasrat berpuasa tanggal 9 ‘Asyura. Dalam riwayat Ibn Abbas, disebutkan sebagai
berikut:
“Ketika
Nabi SAW berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk
berpuasa, mereka berkata: Ya Nabi! Hari ini adalah hari yang diagung-agungkan
orang Yahudi dan Nasrani .Nabi SAW. Bersabda: Tahun yang akan datang insya’Allah
aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan”. (HR.Muslim)
Nabi SAW belum sempat merealisasikan
hasratnya ini, karena wafat sebelum sampai bulan ‘Asyura. Menurut Imam Syafi’iy
dan para pengikutnya, bahwa menjalankan Hadits Hammi ini disunnahkan, sebagaimana menjalankan sunnah-sunnah yang
lainnya.
D.
Sumber-Sumber
Ajaran Islam Sekunder
1.
Ijtihad
Ijtihad secara bahasa berasal dari kata “jahada”
yang berarti “mengerahkan segala kemampuan”. Sedangkan Ijtihad secara
terminologi berarti mengerahkan segala kemampuan secara maksimal untuk mengeluarkan
hukum syar’i dari dalil-dalil syara, yaitu Alquran dan hadist. Orang yang menetapkan hukum dengan jalan ini disebut mujtahid. Hasil dari
ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan hadist. Ijtihad dapat
dilakukan apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam
Alquran maupun hadist, maka dapat
dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu pada
Alquran dan hadist.[13]
a. Diantara
sumber hukum yang menetapkan bahwa ijtihad merupakan dasar sumber hukum
(tasyri’) adalah Al Qur’an, as sunnah, dan secara akal (aqliyah).
1)
Al Qur’an
Allah swt. berfirman dalam surah an Nisa’ Ayat
59
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan
taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu.
Kemudian, jika kamu berbeda pedapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada
Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya) .jika kamu beriman kepada Allah dan
hari kemudian. yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.” (Q.S. an Nisa’:59)
2)
As Sunah
Dialog antara Rasullullah SAW. dan Muaz bin Jabal pada
waktu ia diutus ke Yaman dapat dijadikan sumber ijtihad.
Artinya:
Bagaimana engkau dapat memutuskan, jika kepadamu
diserahkan urusan peradilan? Ia (Muaz) menjawab, “Saya akan memutuskannya
dengan kitabullah”. Bertanya lagi Nabi saw.“Jika tidak engkau jumpai dalam
kitabullah?”.Ia menjawab, “Dengan sunah Rasulullah saw.” Lalu, Nabi bertanya,
“Apabila engkau tidak dapati dalam sunnah Rasulullah?” Muaz menjawab, “Saya
lakukan ijtihad bir-ra’yi. “Berkatalah Muaz, maka Nabi menepuk dadaku dan
bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan
Rasulullah, sebagaimana Rasulullah telah meridhainya.” (H.R. at-Tirmidzi:
1249).[14]
3)
Aqliyah (secara nalar/akal)
Allah swt.
menjadikan syariat islam sebagai syariat terakhir yang dapat berlaku bagi semua
orang, tempat, dan pada segala zaman. Al-Qur’an dan as-Sunnah merupakan kitab
yang bersifat universal dan global sehingga masih banyak hal yang tidak
dispesifikasikan dalam Al-Qur,an. Hal itu, berarti manusia menghendaki adanya
ijtihad untuk dapat mengurai dan menyelesaikan persoalannya yang tidak
didapatkan didalam Al-Qur’an ataupun as-Sunnah. Oleh sebab itu, ijtihad secara
nalar (rasional) untuk saat ini sangat diperlukan.[15]
b.
Macam-macam Ijtihad yang dikenal dalam syariat islam,
yaitu
1)
Ijma’
Yaitu menurut bahasa artinya
sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan
pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW. sesudah beliau wafat pada suatu
masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’
adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang
untuk diikuti seluruh umat.
2)
Qiyas
Yaitu berarti
mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas
dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara
dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama.
Contohnya adalah pada surat Al-isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’,
‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap
meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti
hati orang tua.
3)
Istihsan
Yaitu suatu proses perpindahan dari
suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan
fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan, atau dapat diartikan
pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan.
Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang
barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak
memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan
dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.
4)
Mushalat Murshalah
Yaitu menurut bahasa berarti
kesejahteraan umum. Adapun menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu
dilakukan demi kemaslahatan manusia. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist
tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran.
Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.[16]
5)
Sududz Dzariah
Yaitu menurut bahasa berarti menutup
jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah
menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat. Contohnya adalah adanya
larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk
tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar janngan sampai orang
tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
6)
Istishab
Yaitu melanjutkan berlakunya hukum
yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah
kedudukan hukum tersebut. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah
berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada
keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak
sah bila tidak berwudhu.
7)
Urf
Yaitu berupa
perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun
perbuatan. Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang
sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab
kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
c. Sedangkan Fungsi
Ijtihad, antara lain sebagai berikut:
1)
Memberikan kebebasan berpikir kepada manusia untuk
memecahkan beragam persoalan yang dihadapi dengan akal pikiran yang sesuai
dengan ketentuan hukum Islam;
2)
Memberikan kebebasan berpikir kepada umat Islam untuk
kembali mengkaji hukum-hukum Islam yang telah lalu sehingga hukum tersebut tetap
dapat digunakan untuk masa kini;
3)
Agar tidak terjadi kemandekan cara berpikir umat islam
dan menghindari segala bentuk taklid (mengikuti dengan cara apa adanya);
4)
Untuk memberi kejelasan hukum terhadap
persoalan-persoalan yang tidak ada ketentuan hukum sebelumnya.
IV.
KESIMPULAN
1. Sumber-sumber
Islam merupakan hal yang penting bagi kita, karena sumber Islam merupakan
petunjuk kita untuk menjalani hidup. Adapun yang di namakan dengan sumber hukum
Islam yaitu segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila di langgar akan
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
2. Sumber
ajaran Islam di rumuskan dengan jelas oleh Rasuluallah SAW, yakni terdiri dari
tiga sumber, yaitu kitabuallah (Al-Qur’an), As-Sunnah (Hadits), dan Ra’yu atau
akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
3.
Mengenai karakteristik masing-masing sumber ajaran
islam dapat di bagi menjadi 2, yaitu:
a. Sumber
ajaran Islam primer yang terdiri dari Al-Qur’an dan Hadits.
Al-Qur’an sendiri didalamnya
terdapat pokok isi utama yaitu, tauhid, ibadah,
janji & ancaman, kisah umat terdahulu, berita tentang zaman yang akan datang, dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan. Di dalam
Al-Qur’anpun terdapat komponen-komponen sumber ajaran Islam yaitu, hukum
I’tiqodiyah, Amaliah, dan Khuluqiah. Sedangkan
khusus hukum syara terdiri dari hukum Ibadah dan Muamalat.
Adapun di dalam hadits terdapat
beberapa komponen yaitu, sunnah qauliyah, sunnah fi’liyah, sunnah taqririyah, dan
sunnah hammiyah. Fungsi hadits sendiri adalah: Memperkuat hukum, memberikan rincian, memberi pengecualian, dan menetapkan hukum yang
tidak didapati dalam Al-Qur’an.[17]
b. Sumber
ajaran islam sekunder di dalamnya terdapat ijtihad, dan dilam ijtihad tersebut
mengandung beberapa pokok isi utama yaitu ijma’, qiyas, istihsan, maslahat
mursalah, syadudz dzariah, istishab dan ‘urf.
V.
PENUTUP
Kajian tentang makalah Sumber Ajaran Islam ini
akan memberikan pengetahuan dan wawasan. Hal ini sangat penting agar para
pendidik dapat memahami dan pada giliranya kelak terhadap dinamika
pendidikan itu sendiri.
Demikianlah makalah kami ini kami susun, kami menyadari
makalah ini masih banyak kekuranganya, oleh karenan itu, untuk menyempurnakan
makalah ini, kami berharap bagi para pembaca untuk tidak segan-segan memberikan
saran dan kritikan yang sifatnya membangun dan berguna, agar makalah ini bisa
mencapai kesempurnaan pada penyusunan selanjutnya. Sebelum dan sesudahnya penyusun
mengucapkan terima kasih. Semoga makalah ini dapat
berguna bagi kita semua . Amin
DAFTAR PUSTAKA
Daud, Mohammad, 2005, Pendidikan
Agama Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mahfud, Rois, 2011, Al-Islam
(Pendidikan Agama Islam), Erlangga.
http://misterpanjoel.blogspot.com/2012/11/makalah-sumber-hukum-dan-ajaran-islam_26.html 18 Oktober 2013 Pukul 15:38.
Yusuf, Anwar, Ali, 2003, Studi
Agama Islam, Bandung: CV Pustaka Setia.
http://ridha-anakkampus.blogspot.com/2012/06/makalah-sumber-ajaran-islam.html 18 Oktober 2013 Pukul 10:30.
Al-Siba’i, Musthafa, 1991, Sunnah dan
Peranannya Dalam Penetapan Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus.
Suryaman, Khaer, 1982, Pengantar
Ilmu Hadits, Jakarta: Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah.
Suparta, Munzier, 2002, Ilmu
Hadis, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Qosim, Rizal, 2009, Pengalaman
Fikih, Solo: PT Tiga Serangkai Mandiri.
Alim, Muhammad, 2006, Pendidikan
Agama Islam (Upaya Pembentukan Pemikiran dan Kepribadian Muslim), Bandung:
PT Remaja Rosdakarya.
2009, Mukadimah Al-Qur’an dan tafsirnya, Jakarta: LP Al-Qur’an Departemen Agama.
http://blogmerko.blogspot.com/2013/02/makalah-agama-islam-tentang-sumber.html
kelip2 18 Oktober 2013 Pukul 07:20.
[4] Rois Mahfud, Al-Islam
(Pendidikan Agama Islam), (Erlangga, 2011), hlm.108.
[5] http://misterpanjoel.blogspot.com/2012/11/makalah-sumber-hukum-dan-ajaran-islam_26.html 18 Oktober
2013 Pukul 15:38.
[6] Ali Anwar
Yusuf, Studi Agama Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2003), hlm.74.
[7] http://ridha-anakkampus.blogspot.com/2012/06/makalah-sumber-ajaran-islam.html 18 Oktober
2013 Pukul 10:30.
[8] Musthafa
Al-Siba’i, Sunnah dan Peranannya Dalam Penetapan Hukum Islam, (Jakarta:
Pustaka Firdaus, 1991), hlm.1.
[9] Khaer
Suryaman, Pengantar Ilmu Hadits, (Jakarta: Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif
Hidayatullah, 1982), hlm.31.
[10] Lihat
QS.Al-Maidah: 3.
[11] http://misterpanjoel.blogspot.com/2012/11/makalah-sumber-hukum-dan-ajaran-islam_26.html 18 oKTOBER
2013 pUKUL 08:30
[12] Munzier Suparta,
,Ilmu Hadis, ( Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2002), hlm.1.
[13]
http://makalah4all.wap.sh/Data/Kumpulan+makalah+pertanian/xtblog_entry/9601685-makalah-sumber-ajaran-agama-islam 18 Oktober 2013 Pukul
08:23.
[15] Rizal Qosim, Pengalaman
Fikih, (Solo: PT Tiga Serangkai Mandiri, 2009), hlm.53.
[17] http://blogmerko.blogspot.com/2013/02/makalah-agama-islam-tentang-sumber.html
kelip2 18 Oktober 2013 Pukul 07:20.
4 komentar:
min minta file aslinya dong ?? tugas kepepet nih d,, kalau sempat baca kirim ke email ini galaxyyph@gmail.com
MANTAP ! Saya minta izin copas buat jadi sumber referensi ya mas~!
Terimakasih . Sngat membantu
my blog
Izin save dikit
Post a Comment