Thursday, August 31, 2017

MAKALAH PERILAKU DAN SIKAP ANTI KORUPSI

PERILAKU DAN SIKAP ANTI KORUPSI

MAKALAH

Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Hadits
Dosen Pengampu: H. Fakrur Razi, M.Ag



Disusun oleh:
Iza Firdiyanah Rizqi   (133111012)
Baihaqi                        (133111013)
Rizqi Ainunhayati       (133111014)
Edi Sudihartono          (133111015)
Muhamad Basori         (133111016)

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (IAIN) WALISONGO
SEMARANG
2014
I.            PENDAHULUAN
            Korupsi sesungguhnya sudah lama ada terutama sejak manusia pertama kali mengenal tata kelola administrasi. Pada kebanyakan kasus korupsi yang dipublikasikan media, seringkali perbuatan korupsi tidak lepas dari kekuasaan, birokrasi, ataupun pemerintahan. Korupsi juga sering dikaitkan pemaknaannya dengan politik. Sekalipun sudah dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum, pengertian korupsi dipisahkan dari bentuk pelanggaran hukum lainnya. Selain mengkaitkan korupsi dengan politik, korupsi juga dikaitkan dengan perekonomian, kebijakan publik, kebijakan internasional, kesejahteraan sosial dan pembangunan nasional. Begitu luasnya aspek-aspek yang terkait dengan korupsi hingga organisasi internasional seperti PBB memiliki badan khusus yang memantau korupsi dunia. Dasar atau landasan untuk memberantas dan menanggulangi korupsi adalah memahami pengertian korupsi itu sendiri.
            Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Di lain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini.[1] Oleh karena itu pemakalah akan menjelaskan apa itu korupsi, bagaimanakah cara mencegah korupsi dan apakah ada hadits-hadits tentang korupsi.

II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian korupsi?
B.     Apa saja jenis-jenis korupsi ?
C.     Bagaimana hadits-hadits tentang korupsi?
D.    Bagaimana sikap Anti korupsi?

III.            PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” atau “corruptus”. Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/ korruptie” (Belanda).
Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.[2] Menurut Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) korupsi merupakan suatu fenomena sosial yang bersiftat kompleks, sehingga sulit untuk didefinisikan secara tepat ruang lingkupnya. Sehingga korupsi memiliki dampak negatif di berbagai bidang seperti politik, sosial, ekonomi dan sebagainya. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendefinisikan korupsi sebagai semua penyalahgunaan penggunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dan oleh karena itu dianggap sebagai tindak pidana. Berdasarkan pada definisi KPK, penyalahgunaan kewenangan berbentuk:
1.      suap menyuap
2.      penggelapan dalam jabatan
3.      perbuatan pemerasan
4.      perbuatan curang
5.      benturan kepentingan dalam pengadaan.
Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa korupsi itu merupakan penyalahgunaan wewenang yang ada pada seseorang, demi keuntungan pribadi, keluaraga, perekanan, dan teman atau kelompoknya. Korupsi merupakan prilaku tercela sekaligus patut menjadi musuh bersama.[3]
Adapun cakupan wilayah korupsi ada 3, yaitu:
a.        Betrayal of Trust
Tingkatan pertama dari tindka korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Tindakanbetrayal of trust ini bisa dilakukan siapa saja tidak harus pejabat negara.
Contoh: seorang pelajar yuang dipercaya berangkat sekolah tapi malah ngebolosjiga merupakan tindakan pengkhiantan kepercayaan orang tua yang telah diberikan padanya.
b.      Abuse of Power
Abuse of power atau penyalahgunaan wewenang merupakan tingkatan kedua korupsi. Dalam tingkatan ini orang yang diberikan weweanag / kekuasaan berlaku tidak amanah dan menyalahgunakannya demi kepentingan sendiri.
Contoh : Seorang kepala HRD dengan sengaja meloloskan saudaranya pada seleksi karyawan, padahal dia tidak lolos melalui tes.
c.       Material Benefit
Tingkatan “tertinggi” dari korupsi adalah pencarian keuntungan materi / material benefit. Hampir semua tindkan korupsi bermuara pada pencarian keuntungan materi.
Contoh : Seorang tukang karcis KA dengan sengaja menjual karcis melebihi harga sebenarnya.
Seorang pejabat daerah me-mark-up anggaran belanja daerah demi keuntungan sendiri.[4]

B.     Hadits –Hadits tentang korupsi
a.   Hadits tentang penegakan hukum tanpa tebang pilih
         Allah SWT menyinggung praktik suap pada sejumlah ayat di dalam al-Qur’an, di antaranya surat An-Nisa ayat 29:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ    
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. an-Nisa’: 29)
Ada hadits yang bersumber dari istri Rasulullah, Aisyah RA yang berbunyi:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّه عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا (رواه البخاري)
Dari Aisyah RA. “Sesungguhnya kaum Quraisy bersusah hati lantaran perbuatan seorang perempuan Makhzumiyyah yang melakukan pencurian. Seorang dari mereka berkata: siapakah gerangan yang akan berbicara dengan Rasul SAW tentang hal perempuan ini? Mereka menjawab: tidak ada yang berani berbicara kecuali Usamah Ibn Zaid, yang disayangi Rasulallah SAW. Kemudian Usamah pun berbicara dengan Rasulallah tentang hal itu. Maka Rasulallah berkata: Apakah engkau meminta syafaat mengenai sesuatu hukuman dari hukuman-hukuman Allah? Sesudah itu Nabi berdiri lalu berkhutbah, kemudian bersabda: Bahwasannya Allah telah membinasakan orang-orang yang sebelum kamu karena ketika ada orang-orang yang terpandang mencuri, mereka tidak menjalankan hukuman terhadapnya. Dan apabila kaum lemah (rakyat kecil) mencuri mereka menjatuhkan hukuman atasnya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad, mencuri pastilah aku memotong tangannya.” ( HR. Bukhori ).
           Asbabul wurud hadits diatas adalah dahulu ada seorang perempuan dari golongan Bani Makhzum yang bernama Fatimah binti al-Aswad, mencuri perhiasan emas. Kasus itu terjadi dalam peperangan penaklukkan kota Makkah. Orang Quraisy ingin perbuatan perempuan itu dimaafkan (diampuni). Seorang diantara mereka, yaitu Mas’ud ibn al-Aswad mengemukakan pendapatnya, bahwa tidak ada seorangpun yang berani menemui Rasulallah SAW untuk mengampuni Fatimah itu, selain Usamah ibn Zaid seorang sahabat yang disayangi Rasul. Mereka tahu, bahwa Rasulallah sangat tegas dan keras dalam melaksanakan hukum Allah SWT. Rasul dengan tegas menolak permohona itu, bahkan Nabi menjadikan Fatimah putrinya sebagai contoh.
           Dalam hadits ini diterangkan larangan memberi syafaat atau pertolongan dalam urusan had atau hukum ketetapan Allah SWT. Dengan sangat jelas hadits tersebut tidak membenarkan memeberika syafaat (maaf) kepada seseorang yang melakukan tindak kejahatan, apabila kasusnya telah sampai di tangan hakim. Biarkanlah hakim yang memutuskan.[5] Menurut para Fuqoha, pencuri dianggap lengkap dakwaanya bila terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
1.      Harta diambil secara sembunyi
2.      Mengambil dengan maksud jahat
3.      Barang yang dicuri benar-benar milik sah milik orang lain
4.      Barang yang dicuri telah diambil kepemilikanya
5.      Barang yang dicuri telah berada dalam kekuasaan si pencuri
6.      Barang tersebut harus mencapai nilai nisab.
Di dalamal-Qur’an, Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka yang melakukan pencurian:
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ  
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS- al-Maidah: 38).[6]

b.   Hukum shadaqah dari hasil korupsi  
 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ (رواه ابن ماجه)         
Dari Annas bin Malik berkata: aku mendengar Rasulullah SAW mengatakan bahwa Allah tidak menerima sholat tanpa kesucian dan tidak menerima shadaqah dari hasil korupsi (HR. Ibnu Majah).
              Harta yang diperoleh dengan cara yang baik dan halal, akan berpengaruh terhadap segala kehidupan kita, agar segala ibadah kita tidak sia-sia maka kita memastikan bahwa harta yang kita peroleh dari cara yang baik serta halal juga, dan memastikan bahwa harta yang kita miliki adalah bukan dari hasil korupsi dan menipu serta dilakukan dengan cara yang benar.
              Sedekah adalah amal mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan sedekah dalam keadaan lapang maupun sempit, merupakan salah satu karakter orang-orang bertakwa yang oleh Allah azza wa jalla akan disediakan surga, yang luasnya seluas langit dan bumi (QS. Ali Imran: 133-136).
(#þqããÍ$yur 4n<Î) ;otÏÿøótB `ÏiB öNà6În/§ >p¨Yy_ur $ygàÊótã ßNºuq»yJ¡¡9$# ÞÚöF{$#ur ôN£Ïãé& tûüÉ)­GßJù=Ï9 ÇÊÌÌÈ   tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムÎû Ïä!#§Žœ£9$# Ïä!#§ŽœØ9$#ur tûüÏJÏà»x6ø9$#ur xáøtóø9$# tûüÏù$yèø9$#ur Ç`tã Ĩ$¨Y9$# 3 ª!$#ur =Ïtä šúüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÌÍÈ   šúïÏ%©!$#ur #sŒÎ) (#qè=yèsù ºpt±Ås»sù ÷rr& (#þqßJn=sß öNæh|¡àÿRr& (#rãx.sŒ ©!$# (#rãxÿøótGó$$sù öNÎgÎ/qçRäÏ9 `tBur ãÏÿøótƒ šUqçR%!$# žwÎ) ª!$# öNs9ur (#rŽÅÇム4n?tã $tB (#qè=yèsù öNèdur šcqßJn=ôètƒ ÇÊÌÎÈ y7Í´¯»s9'ré& Nèdät!#ty_ ×otÏÿøó¨B `ÏiB öNÎgÎn/§ ×M»¨Yy_ur ̍øgrB `ÏB $ygÏFøtrB ㍻pk÷XF{$# šúïÏ$Î#»yz $pkŽÏù 4 zN÷èÏRur ãô_r& tû,Î#ÏJ»yèø9$# ÇÊÌÏÈ  
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau Menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah Sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.
c.    Nabi tidak bersedia mensholati jenazah koruptor
Dari Zaid ibn Khalid Al-juhanny menerangkan bahwa:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ الْجُهَنِيَّ قَالَ تُوُفِّيَ رَجُلٌ يَوْمَ حُنَيْنٍ وَإِنَّهُمْ ذَكَرُوهُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَزَعَمَ زَيْدٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَتَغَيَّرَتْ وُجُوهُ النَّاسِ لِذَلِكَ فَزَعَمَ زَيْدٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ صَاحِبَكُمْ قَدْ غَلَّ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ فَفَتَحْنَا مَتَاعَهُ فَوَجَدْنَا خَرَزَاتٍ مِنْ خَرَزِ يَهُودَ مَا تُسَاوِينَ دِرْهَمَيْنِ (رواه مالك)
Dari Muhamad Ibn Yahya Ibn Habban dari Zaid Ibn Khalid. Ia berkata bahwa ada seseorang mati di medan perang Khaibar. kemudian rasullah SAW berkata “ shalatkanlah untuk sahabatmu itu (sedang aku sendiri tidak ikut shalat), karena ia telah korupsi harta rampasan perang di jalan Allah.” kami pun segera memeriksa perbekalan perang tersebut dan kami mendapat di dalam pembekalannya kharaz atau perhiasan milik orang yahudi yang nilainya tidak sampai dua dirham.  (HR.Ahmad, an-Nasa’i, Abu Daud, at-Tirmidzy dan Ibnu Majah).
              Hadist diatas menerangkan bahwa Rasullah SAW tidak mau mensholati jenazah seorang koruptor, hanya menyuruh sahabat yang lain untuk menshalatkannya. karena ia telah mengkorupsi harta rampasan atau ghanimah. Hadist tersebut menyatakan bahwa menyembunyikan harta rampasan perang walaupun sedikit, hukumnya haram. Ibnu Qudamah menerangkan: penguasa tidak boleh menshalatkan jenazah orang yang menyembunyikan harta rampasan perang. Jenazah tersebut di shalatkan oleh orang yang lain.[7]
                                                           
d.   Laknat Allah terhadap koruptor
Allah memberikan laknat-Nya terhadap pelaku korupsi, yang diriwayatkan dalam sebuah hadits, yang berbunyi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ (رواه احمد)
Abu Hurairah berkata Rasullah SAW berkata “Allah melaknat orang yang penyuap dan di suap di dalam hukum. (HR. Ahmad).
Korupsi adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam, dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram, karena harta yang diperoleh dari hasil menyuap tergolong harta yang diperoleh dari jalan batil, Allah SWT berfirman di dalam al-Quran surat al-Baqarah: 188, yang menyangkut tentang bagaimana orang yang memakan harta yang di peroleh melalui jalan yang bathil, sebagai berikut:
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.[8]
Tegasnya, hukum Islam memposisikan tindakan korupsi sebagi bentuk kegitan kriminal dalam segala bentuknya. Terdapat pernyataan yang menunjukan keharusan penjatuhan hukuman terhadap para pelaku tindakan korupsi dan sistem yang menyuburakan mewabahnya korupsi. Pelaku korupsi dalam konteks hukum islam dapat disebut sebagai penghianat, penipu, penyuap, karena itu haram sebagai para koruptor masuk surga.[9]

C. Sikap Anti Korupsi
Sebenarnya masalah korupsi ini adalah masalah kita bersama, bukan hanya masalah pemerintah saja. Untuk itulah kita punya andil bersama untuk memberantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya. Tentu itu bukan hal yang mudah, karena di butuhkan kesadaran dari masing-masing individu  dan kerjasama dari berbagai pihak untuk bisa mewujudkannya. Berikut beberapa cara untuk membangun sikap anti korupsi:
1.    Meningkatkan kadar keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT
2.    Ikut serta membina hubungan antar anggota keluarga yang harmonis, rukun, terbuka, saling menghargai, peduli, menghormati, menjaga, dan membina kebersamaan sejati
3.    Bersama rekan dan teman hendaknya saling menjaga dan membimbing agar tetap hidup di jalan lurus, baik dan benar.
4.    Memiliki nilai-nilai kehidupan yang cukup untuk memperkuat diri sehingga menjadi pribadi yang tegak, tegas dan berprinsip sesuai suara hati atau hati nurani.
5.    Meliliki perasaan dan kesadaran akan pentingnya menjaga harga diri, mampu dengan bijak mengolah realita kehidupan
6.    Memiliki kemampuan untuk menahan diri sehingga mampu mengendalikan diri.
7.    Bersosialisasi dan bekerja sama dengan orang yang potensial untuk membangun
kebaikan dan mutu kehidupan.[10]















IV.            KESIMPULAN
Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Sedangkan secara istilah yaitu penyalahgunaan wewenang yang ada pada seseorang, demi keuntungan pribadi, keluaraga, perekanan, dan teman atau kelompoknya. Adapun macam-macam karupsi meliputi: (1) betrayal of trust, (2) abuse of power, (3) material of benefit.
Adapun hadits-hadits yang berkaitan dengan korupsi diantaranya (a). Tentang penegakan hukum tanpa tebang pilih. Dalam hadits tersebut diterangkan larangan memberi syafaat atau pertolongan dalam urusan had atau hukum ketetapan Allah SWT. (b). Tentang hukum shadaqah dari hasil korupsi. Diterangkan bahwa Allah tidak akan menerima shadaqah dari hasil korupsi. (c). Ketidaksediaan Nabi mensholati jenazah koruptor. Hadist diatas menerangkan bahwa Rasullah SAW tidak mau mensholati jenazah seorang koruptor, hanya menyuruh sahabat yang lain untuk menshalatkannya. (d). Laknat Allah terhadap koruptor. Diterangkan bahwa Allah sangat melaknat, baik orang yang menyuap maupun disuap dalam kasus korupsi.
Adapun beberapa cara untuk membangun sikap anti korupsi yaitu (1). Meningkatkan kadar keimanan dan ketaqwaan. (2). Ikut serta membina hubungan antar anggota keluarga yang harmonis, terbuka, peduli, dan membina kebersamaan sejati. (3). Saling menjaga dan membimbing agar tetap hidup di jalan lurus. (4). Memiliki nilai-nilai kehidupan yang cukup untuk memperkuat diri. (5). Meliliki perasaan dan keasadaran akan pentingnya menjaga harga diri. (6). Memiliki kemampuan untuk menahan diri sehingga mampu mengendalikan diri. (7). Bersosialisasi dan bekerja sama dengan orang yang potensial untuk membangun kebaikan dan mutu kehidupan.

V.            PENUTUP
      Demikianlah makalah yang pemakalah susun. Semoga bermanfaat bagi pembaca dan pemakalah sendiri, serta dapat mempertebal iman dan taqwa kita kepada Allah SWT yang telah memberikan kita akal pikiran sehingga kita dapat mempelajariapa yang telah diciptakan oleh-Nya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam menyusun ataupun ketika menyampaikan makalah ini. Maka dari itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak tentu kami butuhkan demi memperbaiki makalah kami berikutnya.Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Fuad Noeh, Munwar, Kiyai di Republik Maling, Jakarta: Republika, 2005.
http://rizkaandita.wordpress.com/tag/membangun-sikap-anti-korupsi/, diakses pada hari Minggu, 28 September 2014, pukul 12.45.
Muhammad, hasbi Ash Shiddieqy Teungku, Mutiara Hadits 5, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2007.
Puspito, Nanang T, , dkk, Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Bagian Hukum Kepegawaian, 2011.
Rohman, Abdur, Tindak Pidana dalam Syariat Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1992.
Syafie’i, Rachmat, al-hadits(Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum), Bandung: Pustaka Setia, 2003.
Wibowo, Agus, Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah, Yogyakatra: Pustaka Pelajar, 2013.



            [1]Nanang T, Puspito, dkk, Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Bagian Hukum Kepegawaian, 2011), hlm. 23.

                [2] Ibid, 24.
                [3] Agus Wibowo, Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah, (Yogyakatra: Pustaka Pelajar, 2013), hlm.17-22.
[4] Fakhrur Rozi, disampaikan pada mata kuliah Hadis.
                [5]Teungku Muhammad hasbi Ash Shiddieqy, Mutiara Hadits 5, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2007), hlm. 436.
                [6] Abdur rohman, Tindak Pidana dalam Syariat Islam, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1992), hlm. 62.
                [7] Teungku, Koleksi Hadis-Hadis..., hlm. 73-75.
                [8] Rachmat Syafie’i, al-hadits(Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum), (Bandung: Pustaka Setia, 2003), hlm. 152.
                [9] Munwar Fuad Noeh, Kiyai di Republik Maling, (Jakarta: Republika, 2005), hlm. 22.
                [10] http://rizkaandita.wordpress.com/tag/membangun-sikap-anti-korupsi/, diakses pada hari Minggu, 28 September 2014, pukul 12.45.

2 komentar:


Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
Promo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More