PERILAKU DAN SIKAP ANTI KORUPSI
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Hadits
Dosen
Pengampu: H. Fakrur Razi,
M.Ag
Disusun
oleh:
Iza
Firdiyanah Rizqi (133111012)
Baihaqi (133111013)
Rizqi
Ainunhayati (133111014)
Edi
Sudihartono (133111015)
Muhamad Basori (133111016)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (IAIN)
WALISONGO
SEMARANG
2014
I.
PENDAHULUAN
Korupsi
sesungguhnya sudah lama ada terutama sejak manusia pertama kali mengenal tata
kelola administrasi. Pada kebanyakan kasus korupsi yang dipublikasikan media,
seringkali perbuatan korupsi tidak lepas dari kekuasaan, birokrasi, ataupun
pemerintahan. Korupsi juga sering dikaitkan pemaknaannya dengan politik.
Sekalipun sudah dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum, pengertian
korupsi dipisahkan dari bentuk pelanggaran hukum lainnya. Selain mengkaitkan
korupsi dengan politik, korupsi juga dikaitkan dengan perekonomian, kebijakan
publik, kebijakan internasional, kesejahteraan sosial dan
pembangunan nasional. Begitu luasnya aspek-aspek yang terkait dengan korupsi
hingga organisasi internasional seperti PBB memiliki badan khusus yang
memantau korupsi dunia. Dasar atau landasan untuk memberantas dan menanggulangi
korupsi adalah memahami pengertian korupsi itu sendiri.
Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan
dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi
telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik,
sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri
ini. Di lain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini
belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap
saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang
bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita
biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri
ini.[1]
Oleh karena itu pemakalah akan menjelaskan apa itu korupsi, bagaimanakah cara
mencegah korupsi dan apakah ada hadits-hadits tentang korupsi.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa pengertian korupsi?
B.
Apa saja jenis-jenis korupsi ?
C.
Bagaimana hadits-hadits tentang korupsi?
D.
Bagaimana sikap Anti korupsi?
III.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Korupsi
Kata
“korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” atau “corruptus”. Selanjutnya
dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu
bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal
istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/ korruptie” (Belanda).
Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan,
ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.[2]
Menurut Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) korupsi merupakan suatu
fenomena sosial yang bersiftat kompleks, sehingga sulit untuk didefinisikan
secara tepat ruang lingkupnya. Sehingga korupsi memiliki dampak negatif di
berbagai bidang seperti politik, sosial, ekonomi dan sebagainya. Sedangkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mendefinisikan korupsi sebagai semua penyalahgunaan
penggunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dan oleh karena itu
dianggap sebagai tindak pidana. Berdasarkan pada definisi KPK, penyalahgunaan
kewenangan berbentuk:
1.
suap menyuap
2.
penggelapan dalam jabatan
3.
perbuatan pemerasan
4.
perbuatan curang
5.
benturan kepentingan dalam pengadaan.
Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa korupsi itu merupakan
penyalahgunaan wewenang yang ada pada seseorang, demi keuntungan pribadi,
keluaraga, perekanan, dan teman atau kelompoknya. Korupsi merupakan prilaku
tercela sekaligus patut menjadi musuh bersama.[3]
Adapun cakupan wilayah korupsi ada 3, yaitu:
a.
Betrayal of Trust
Tingkatan pertama dari tindka korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan.
Tindakanbetrayal of trust ini
bisa dilakukan siapa saja tidak harus pejabat negara.
Contoh: seorang pelajar yuang dipercaya
berangkat sekolah tapi malah ngebolosjiga
merupakan tindakan pengkhiantan kepercayaan orang tua yang telah diberikan
padanya.
b.
Abuse of Power
Abuse of power atau penyalahgunaan wewenang merupakan
tingkatan kedua korupsi. Dalam tingkatan ini orang yang diberikan weweanag /
kekuasaan berlaku tidak amanah dan menyalahgunakannya demi kepentingan sendiri.
Contoh : Seorang kepala HRD dengan sengaja
meloloskan saudaranya pada seleksi karyawan, padahal dia tidak lolos melalui
tes.
c.
Material Benefit
Tingkatan “tertinggi” dari korupsi adalah
pencarian keuntungan materi / material
benefit. Hampir semua tindkan
korupsi bermuara pada pencarian keuntungan materi.
Contoh : Seorang tukang karcis KA dengan
sengaja menjual karcis melebihi harga sebenarnya.
Seorang pejabat daerah me-mark-up anggaran belanja daerah demi keuntungan
sendiri.[4]
B.
Hadits –Hadits tentang korupsi
a.
Hadits tentang penegakan hukum tanpa tebang pilih
Allah
SWT menyinggung praktik suap pada sejumlah ayat di dalam al-Qur’an, di
antaranya surat An-Nisa ayat 29:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. an-Nisa’: 29)
Ada hadits yang bersumber dari istri Rasulullah, Aisyah RA yang
berbunyi:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّه عَنْهَا أَنَّ
قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ
فَقَالُوا وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ
حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ
قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا
سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ
أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا (رواه البخاري)
Dari Aisyah RA. “Sesungguhnya
kaum Quraisy bersusah hati lantaran perbuatan seorang perempuan Makhzumiyyah
yang melakukan pencurian. Seorang dari mereka berkata: siapakah gerangan yang
akan berbicara dengan Rasul SAW tentang hal perempuan ini? Mereka menjawab: tidak
ada yang berani berbicara kecuali Usamah Ibn Zaid, yang disayangi Rasulallah
SAW. Kemudian Usamah pun berbicara dengan Rasulallah tentang hal itu. Maka
Rasulallah berkata: Apakah engkau meminta syafaat mengenai sesuatu hukuman dari
hukuman-hukuman Allah? Sesudah itu Nabi berdiri lalu berkhutbah, kemudian
bersabda: Bahwasannya Allah telah membinasakan orang-orang yang sebelum kamu
karena ketika ada orang-orang yang terpandang mencuri, mereka tidak menjalankan
hukuman terhadapnya. Dan apabila kaum lemah (rakyat kecil) mencuri mereka
menjatuhkan hukuman atasnya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad,
mencuri pastilah aku memotong tangannya.” ( HR. Bukhori ).
Asbabul
wurud hadits diatas adalah dahulu ada seorang perempuan dari golongan Bani
Makhzum yang bernama Fatimah binti al-Aswad, mencuri perhiasan emas. Kasus itu
terjadi dalam peperangan penaklukkan kota Makkah. Orang Quraisy ingin perbuatan
perempuan itu dimaafkan (diampuni). Seorang diantara mereka, yaitu Mas’ud ibn
al-Aswad mengemukakan pendapatnya, bahwa tidak ada seorangpun yang berani
menemui Rasulallah SAW untuk mengampuni Fatimah itu, selain Usamah ibn Zaid
seorang sahabat yang disayangi Rasul. Mereka tahu, bahwa Rasulallah sangat
tegas dan keras dalam melaksanakan hukum Allah SWT. Rasul dengan tegas menolak
permohona itu, bahkan Nabi menjadikan Fatimah putrinya sebagai contoh.
Dalam hadits ini diterangkan
larangan memberi syafaat atau pertolongan dalam urusan had atau hukum ketetapan
Allah SWT. Dengan sangat jelas hadits tersebut tidak membenarkan memeberika
syafaat (maaf) kepada seseorang yang melakukan tindak kejahatan, apabila
kasusnya telah sampai di tangan hakim. Biarkanlah hakim yang memutuskan.[5] Menurut
para Fuqoha, pencuri dianggap lengkap dakwaanya bila terdapat unsur-unsur sebagai
berikut :
1.
Harta diambil secara sembunyi
2.
Mengambil dengan maksud jahat
3.
Barang yang dicuri benar-benar
milik sah milik orang lain
4.
Barang yang dicuri telah diambil
kepemilikanya
5.
Barang yang dicuri telah berada
dalam kekuasaan si pencuri
6.
Barang tersebut harus mencapai
nilai nisab.
Di dalamal-Qur’an, Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka yang
melakukan pencurian:
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îÍtã ÒOÅ3ym ÇÌÑÈ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari Allah. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS- al-Maidah: 38).[6]
b.
Hukum shadaqah dari hasil korupsi
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ
طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ (رواه
ابن ماجه)
Dari Annas bin Malik berkata: aku mendengar Rasulullah SAW mengatakan
bahwa Allah tidak menerima sholat tanpa kesucian dan tidak menerima shadaqah
dari hasil korupsi
(HR. Ibnu Majah).
Harta yang diperoleh dengan cara yang baik dan halal,
akan berpengaruh terhadap segala kehidupan kita, agar segala ibadah kita tidak
sia-sia maka kita memastikan bahwa harta yang kita peroleh dari cara yang baik
serta halal juga, dan memastikan bahwa harta yang kita miliki adalah bukan dari
hasil korupsi dan menipu serta dilakukan dengan cara yang benar.
Sedekah adalah amal mulia yang sangat
dianjurkan dalam Islam. Bahkan sedekah dalam keadaan lapang maupun sempit,
merupakan salah satu karakter orang-orang bertakwa yang oleh Allah azza wa
jalla akan disediakan surga, yang luasnya seluas langit dan bumi (QS. Ali Imran: 133-136).
(#þqããÍ$yur 4n<Î) ;otÏÿøótB `ÏiB öNà6În/§ >p¨Yy_ur $ygàÊótã ßNºuq»yJ¡¡9$# ÞÚöF{$#ur ôN£Ïãé& tûüÉ)GßJù=Ï9 ÇÊÌÌÈ tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZã Îû Ïä!#§£9$# Ïä!#§Ø9$#ur tûüÏJÏà»x6ø9$#ur xáøtóø9$# tûüÏù$yèø9$#ur Ç`tã Ĩ$¨Y9$# 3 ª!$#ur =Ïtä úüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÌÍÈ úïÏ%©!$#ur #sÎ) (#qè=yèsù ºpt±Ås»sù ÷rr& (#þqßJn=sß öNæh|¡àÿRr& (#rãx.s ©!$# (#rãxÿøótGó$$sù öNÎgÎ/qçRäÏ9 `tBur ãÏÿøót UqçR%!$# wÎ) ª!$# öNs9ur (#rÅÇã 4n?tã $tB (#qè=yèsù öNèdur cqßJn=ôèt ÇÊÌÎÈ y7Í´¯»s9'ré& Nèdät!#ty_ ×otÏÿøó¨B `ÏiB öNÎgÎn/§ ×M»¨Yy_ur ÌøgrB `ÏB $ygÏFøtrB ã»pk÷XF{$# úïÏ$Î#»yz $pkÏù 4 zN÷èÏRur ãô_r& tû,Î#ÏJ»yèø9$# ÇÊÌÏÈ
Dan
bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya
seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (yaitu) orang-orang yang
menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang
yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang
yang berbuat kebajikan. Dan
(juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau Menganiaya diri
sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka
dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka
tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu
balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir
sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah Sebaik-baik pahala
orang-orang yang beramal.
c.
Nabi tidak bersedia mensholati jenazah koruptor
Dari
Zaid ibn Khalid Al-juhanny menerangkan bahwa:
عَنْ
مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ الْجُهَنِيَّ
قَالَ تُوُفِّيَ رَجُلٌ يَوْمَ
حُنَيْنٍ وَإِنَّهُمْ ذَكَرُوهُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَزَعَمَ زَيْدٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَتَغَيَّرَتْ وُجُوهُ النَّاسِ
لِذَلِكَ فَزَعَمَ زَيْدٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ صَاحِبَكُمْ قَدْ غَلَّ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ
فَفَتَحْنَا مَتَاعَهُ فَوَجَدْنَا خَرَزَاتٍ مِنْ خَرَزِ يَهُودَ مَا تُسَاوِينَ
دِرْهَمَيْنِ (رواه مالك)
Dari Muhamad Ibn Yahya Ibn Habban dari Zaid Ibn Khalid.
Ia berkata bahwa ada seseorang mati di medan perang Khaibar. kemudian rasullah
SAW berkata “ shalatkanlah untuk sahabatmu itu (sedang aku sendiri tidak ikut
shalat), karena ia telah korupsi harta rampasan perang di jalan Allah.” kami
pun segera memeriksa perbekalan perang tersebut dan kami mendapat di dalam
pembekalannya kharaz atau perhiasan milik orang yahudi yang nilainya tidak
sampai dua dirham. (HR.Ahmad, an-Nasa’i, Abu
Daud, at-Tirmidzy dan Ibnu Majah).
Hadist diatas menerangkan
bahwa Rasullah SAW tidak mau mensholati jenazah seorang koruptor, hanya
menyuruh sahabat yang lain untuk menshalatkannya. karena ia telah mengkorupsi
harta rampasan atau ghanimah. Hadist
tersebut menyatakan bahwa menyembunyikan harta rampasan perang walaupun
sedikit, hukumnya haram. Ibnu Qudamah menerangkan: penguasa tidak boleh
menshalatkan jenazah orang yang menyembunyikan harta rampasan perang. Jenazah
tersebut di shalatkan oleh orang yang lain.[7]
d.
Laknat Allah terhadap koruptor
Allah
memberikan laknat-Nya terhadap pelaku korupsi, yang diriwayatkan dalam sebuah
hadits, yang berbunyi:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ (رواه احمد)
Abu Hurairah
berkata Rasullah SAW berkata “Allah melaknat orang yang penyuap dan di suap di
dalam hukum. (HR. Ahmad).
Korupsi adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam, dan disepakati oleh
para ulama sebagai perbuatan haram, karena harta yang diperoleh dari hasil
menyuap tergolong harta yang diperoleh dari jalan batil, Allah SWT berfirman di
dalam al-Quran surat al-Baqarah: 188, yang menyangkut tentang bagaimana orang
yang memakan harta yang di peroleh melalui jalan yang bathil, sebagai berikut:
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)Ìsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian
yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada
harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu
mengetahui.[8]
Tegasnya,
hukum Islam memposisikan tindakan korupsi sebagi bentuk kegitan kriminal dalam
segala bentuknya. Terdapat pernyataan yang menunjukan keharusan penjatuhan
hukuman terhadap para pelaku tindakan korupsi dan sistem yang menyuburakan
mewabahnya korupsi. Pelaku korupsi dalam konteks hukum islam dapat disebut
sebagai penghianat, penipu, penyuap, karena itu haram sebagai para koruptor
masuk surga.[9]
C. Sikap Anti Korupsi
Sebenarnya masalah korupsi ini adalah masalah kita
bersama, bukan hanya masalah pemerintah saja. Untuk itulah kita punya andil
bersama untuk memberantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya. Tentu itu bukan
hal yang mudah, karena di butuhkan kesadaran dari masing-masing individu
dan kerjasama dari berbagai pihak untuk bisa mewujudkannya. Berikut beberapa
cara untuk membangun sikap anti korupsi:
1. Meningkatkan
kadar keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT
2. Ikut serta
membina hubungan antar anggota keluarga yang harmonis, rukun, terbuka, saling
menghargai, peduli, menghormati, menjaga, dan membina kebersamaan sejati
3. Bersama
rekan dan teman hendaknya saling menjaga dan membimbing agar tetap hidup di
jalan lurus, baik dan benar.
4. Memiliki
nilai-nilai kehidupan yang cukup untuk memperkuat diri sehingga menjadi pribadi
yang tegak, tegas dan berprinsip sesuai suara hati atau hati nurani.
5. Meliliki
perasaan dan kesadaran akan pentingnya menjaga harga diri, mampu dengan bijak
mengolah realita kehidupan
6. Memiliki
kemampuan untuk menahan diri sehingga mampu mengendalikan diri.
7. Bersosialisasi
dan bekerja sama dengan orang yang potensial untuk membangun
kebaikan dan mutu kehidupan.[10]
IV.
KESIMPULAN
Arti kata korupsi secara harfiah adalah
kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral,
penyimpangan dari kesucian. Sedangkan secara istilah yaitu penyalahgunaan
wewenang yang ada pada seseorang, demi keuntungan pribadi, keluaraga,
perekanan, dan teman atau kelompoknya. Adapun macam-macam karupsi meliputi: (1)
betrayal of trust, (2) abuse of power, (3) material of benefit.
Adapun hadits-hadits yang berkaitan dengan
korupsi diantaranya (a). Tentang penegakan hukum tanpa tebang pilih. Dalam hadits tersebut diterangkan
larangan memberi syafaat atau pertolongan dalam urusan had atau hukum ketetapan
Allah SWT. (b). Tentang hukum shadaqah dari hasil korupsi. Diterangkan bahwa
Allah tidak akan menerima shadaqah dari hasil korupsi. (c). Ketidaksediaan Nabi
mensholati jenazah koruptor. Hadist
diatas menerangkan bahwa Rasullah SAW tidak mau mensholati jenazah seorang
koruptor, hanya menyuruh sahabat yang lain untuk menshalatkannya. (d). Laknat
Allah terhadap koruptor. Diterangkan bahwa Allah sangat melaknat, baik orang
yang menyuap maupun disuap dalam kasus korupsi.
Adapun beberapa cara untuk membangun sikap anti korupsi yaitu (1). Meningkatkan kadar keimanan dan ketaqwaan. (2). Ikut serta membina hubungan antar anggota keluarga
yang harmonis, terbuka, peduli, dan membina kebersamaan sejati. (3). Saling menjaga dan membimbing agar tetap hidup di jalan lurus. (4). Memiliki nilai-nilai kehidupan yang cukup untuk memperkuat diri. (5). Meliliki perasaan dan keasadaran akan pentingnya menjaga harga diri. (6). Memiliki kemampuan untuk menahan diri sehingga mampu mengendalikan diri. (7). Bersosialisasi dan bekerja sama dengan orang yang
potensial untuk membangun kebaikan dan mutu kehidupan.
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah yang pemakalah susun. Semoga bermanfaat bagi pembaca
dan pemakalah sendiri, serta dapat mempertebal iman dan taqwa kita kepada Allah
SWT yang telah memberikan kita akal pikiran sehingga kita dapat mempelajariapa
yang telah diciptakan oleh-Nya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam
menyusun ataupun ketika menyampaikan makalah ini. Maka dari itu kritik dan
saran yang membangun dari semua pihak tentu kami butuhkan demi memperbaiki
makalah kami berikutnya.Terima kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Fuad Noeh, Munwar, Kiyai
di Republik Maling, Jakarta: Republika, 2005.
http://rizkaandita.wordpress.com/tag/membangun-sikap-anti-korupsi/, diakses pada hari Minggu, 28 September 2014, pukul
12.45.
Muhammad, hasbi Ash Shiddieqy Teungku, Mutiara Hadits 5, Semarang: Pustaka
Rizki Putra, 2007.
Puspito, Nanang T, , dkk, Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Bagian Hukum Kepegawaian,
2011.
Rohman, Abdur, Tindak
Pidana dalam Syariat Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1992.
Syafie’i, Rachmat, al-hadits(Aqidah, Akhlak, Sosial
dan Hukum), Bandung: Pustaka Setia, 2003.
Wibowo, Agus, Pendidikan
Anti Korupsi di Sekolah, Yogyakatra: Pustaka Pelajar, 2013.
[1]Nanang T, Puspito, dkk, Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Bagian Hukum Kepegawaian, 2011), hlm. 23.
[10] http://rizkaandita.wordpress.com/tag/membangun-sikap-anti-korupsi/,
diakses pada hari Minggu, 28 September 2014, pukul 12.45.
2 komentar:
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
Promo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^
Post a Comment